Perempuan Bercadar Bakal Didenda Rp134 Juta di Swiss

perempuan-bercadar-bakal.jpg

Bersyukurlah umat Muslim di Indonesia karena kita bisa dikatakan bebas mengenakan apa saja yang kita mau, termasuk dalam mengenakan burqa atau cadar.
Swiss dan Indonesia memang berbeda, tapi tidak demikian dengan umat Muslimnya karena mereka tetap saudara seiman dan se-agama.

Baru-baru ini umat Muslim di Swiss dibuat gelisah atas peraturan disana. Umat Muslim di Swiss terutama yang wanita jika kedapatan mengenakan burqa atau cadar di muka umum maka ia akan di denda maksimal 10 ribu Swisa Francs atau setara dengan Rp134 juta.
Aturan dan denda tersebut akan dikenakan kepada wanita Muslim bercadar di Kota Ticino, Swiss dan sudah disetujui oleh Pemerintah Kota Ticino.
Denda itu merupakan realisasi dari referendum yang diajukan sejak September 2013, dimana dua dari pejabat Pemerintah Kota Ticino telah menyetujui rancangan peraturan tersebut.
Aturan itu juga berlaku bagi massa yang berunjuk rasa menggunakan cadar dan balakvala (penutup wajah). Hal yang sama juga berlaku buat turis asing yang datang ke Ticino. Dan sepertinya pemerintah pusat Swiss juga mendukung atas peraturan tersebut, dimana parlemen Swiss telah menyatakannya, pelarangan cadar itu tidak melanggar hukum federal.
Pelarangan tersebut juga sama dengan peraturan di Perancis. Negara dengan pertumbuhan Muslim terbesar di Eropa itu sudah menerapkan denda terhadap warga Muslim yang bercadar di tempat umum sejak 2010 lalu.

2 Responses to "Perempuan Bercadar Bakal Didenda Rp134 Juta di Swiss"

  1. мαdυмσє вlσg25 November 2015 pukul 08.03

    http://zackymadumoe.mywapblog.com/perempuan-bercadar-bakal-didenda-rp134-j.xhtml

    BalasHapus
  2. wew kebangetan banget pemerintah swiss ini

    BalasHapus