~ kenaikan cukai tahun 2015 ~

a

Menurut Menteri perindustrian Saleh Husein akan membahas rencana Kenaikan tarif cukai industri rokok yang di tetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar 27 persen pada tahun 2015.
Namun demikian, hal tersebut masih akan dibahas oleh dirjen bersangkutan.

Menurut pak menteri, target peningkatan cukai nanti di tetapkan oleh pemerintah. Lantas bagaimana dengan nasib industri rokok dalam negeri ? Akankah industri tersebut terbebani oleh kebijakan pemerintah ?.
Tentunya pemerintah atau dirjen bersangkutan akan berpikir agar jangan sampai para pekerja di industri rokok yang jumlahnya banyak akan kehilangan pekerjaannya.

Menurut pak menteri, beliau juga tidak bisa memastikan apakah target tersebut masih bisa di turunkan lagi apa tidak. Namun yang jelas tugas dari KEMENPERIN (kementrian perindustrian) adalah memastikan industri di dalam negeri tetap bertumbuh.

Pemerintah akan menaikkan target cukai dari industri tembakau sebesar Rp 141,7 triliun.
Otomatis, industri akan membayar cukai 27 persen, dan hal ini lebih besar bila di bandingkan realisasi cukai tahun 2014.
Buat perokok, siap-siap saja untuk kena imbasnya dengan harga rokok yang pasti akan naik.


klik ke postingan yang lalu.


tag : kenaikan cukai tahun 2015

0 Response to "~ kenaikan cukai tahun 2015 ~"

Posting Komentar