Penjual mainan mencabuli siswi SD. Hal itulah yang dilakukan oleh Mahmudi (42 tahun), warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas dari Satreskrim Malang kemudian mencokok Mahmudi.
Mahmudi dilaporkan oleh pihak SDN Bululawang ke pihak petugas berwajib.
Mulanya Mahmudi tidak mengakui atas pencabulan yang dilakukannya, dia bilang hanya memegang pundak si korban. Namun menurut laporan para korban, Mahmudi sering merangkul korban dan meraba payudara anak-anak yang membeli mainan di tempatnya. Seperti yang dituturkan oleh JA, RA, KK, NO dan SA, mereka menceritakan ulah penjual mainan itu kepada orang tuanya.
Orang tua murid kemudian bercerita ke pihak sekolahan. Selanjutnya, Kepala Sekolah memanggil para korban pencabulan.
Mahmudi mengaku, ia awalnya tidak mengakui kejadian di SDN itu, tapi melontarkan kejadian di sebuah MI di Bululawang. "Yang di MI pada Juli 2015 lalau pernah. Satu orang," kata Mahmudi kepada Polisi.
Mahmudi sudah memberikan pernyataan tidak mengulang perbuatan itu, namun ternyata dia mengulangi lagi perbuatannya di SD lain.
Dijelaskan, pria yang sudah bercerai dari istrinya sejak 2010 itu, dia memang suka emosional kalau siswa-siswi SD menggerombol di tempatnya. Ia khawatir mainannya akan rusak, apalagi dia hanya menjajakan mainan kepunyaan majikannya.
Mahmudi, kemudian dijerat oleh pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU no 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23/2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim memperkirakan korban pencabulan penjual mainan itu sangat banyak, karena itu ia mendorong mereka agar melaporkan. Apalagi dari pengakuan pelaku ternyata tidak hanya di satu sekolah saja, tapi di sekolahan lain.
http://zackymadumoe.mywapblog.com/penjual-mainan-mencabuli-siswi-sd.xhtml
BalasHapusWew.., itu Mahmudi kegatelan.., sehingga anak kecil pun dicabuli olehnya.
BalasHapus@LOTRE MP3,
BalasHapusHehee, iya mungkin. Dia kegatelan dan main gerayang seenaknya pada anak kecil.
Mampus daah, baru megang-megang aja dihukum 15 tahun penjara, haaahaaahaaaah.
BalasHapusBelagu tuh orang, udah.
8-)
perilaku yang tidak boleh di tiru.
BalasHapus@Imanuel Radot,
BalasHapusHahahaa, ya begitulah pasalnya. Tapi apa benar-benar pasal tersebut akan diberlakukan untuk menjerat si pelaku?
@Putra Anak Kerinci,
BalasHapusHehee, iya gan. Perilaku buruk seperti itu memang jangan ditiru, bisa kena pukul orang dan palu pak hakim.
harus dihukum hudud
BalasHapus@HambA Allah,
BalasHapusApa itu hukuman hudud gan? Saya tidak tau arti dari hudud.
.wadow.. Kiamat udah dekat ya..? Orangnya pada kesurupan semua.
BalasHapus@иgaL11,
BalasHapusHahahaa, iya itu gan. Banyak orang yang kesurupan nafsu berlebihan di jaman yang sudah tua ni.