Penjual Mainan Mencabuli Siswi SD

p

Penjual mainan mencabuli siswi SD. Hal itulah yang dilakukan oleh Mahmudi (42 tahun), warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas dari Satreskrim Malang kemudian mencokok Mahmudi.
Mahmudi dilaporkan oleh pihak SDN Bululawang ke pihak petugas berwajib.

Mulanya Mahmudi tidak mengakui atas pencabulan yang dilakukannya, dia bilang hanya memegang pundak si korban. Namun menurut laporan para korban, Mahmudi sering merangkul korban dan meraba payudara anak-anak yang membeli mainan di tempatnya. Seperti yang dituturkan oleh JA, RA, KK, NO dan SA, mereka menceritakan ulah penjual mainan itu kepada orang tuanya.
Orang tua murid kemudian bercerita ke pihak sekolahan. Selanjutnya, Kepala Sekolah memanggil para korban pencabulan.

Mahmudi mengaku, ia awalnya tidak mengakui kejadian di SDN itu, tapi melontarkan kejadian di sebuah MI di Bululawang. "Yang di MI pada Juli 2015 lalau pernah. Satu orang," kata Mahmudi kepada Polisi.
Mahmudi sudah memberikan pernyataan tidak mengulang perbuatan itu, namun ternyata dia mengulangi lagi perbuatannya di SD lain.

Dijelaskan, pria yang sudah bercerai dari istrinya sejak 2010 itu, dia memang suka emosional kalau siswa-siswi SD menggerombol di tempatnya. Ia khawatir mainannya akan rusak, apalagi dia hanya menjajakan mainan kepunyaan majikannya.

Mahmudi, kemudian dijerat oleh pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU no 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23/2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim memperkirakan korban pencabulan penjual mainan itu sangat banyak, karena itu ia mendorong mereka agar melaporkan. Apalagi dari pengakuan pelaku ternyata tidak hanya di satu sekolah saja, tapi di sekolahan lain.

11 Responses to "Penjual Mainan Mencabuli Siswi SD"

  1. мαdυмσє вlσg25 Agustus 2015 pukul 05.36

    http://zackymadumoe.mywapblog.com/penjual-mainan-mencabuli-siswi-sd.xhtml

    BalasHapus
  2. Wew.., itu Mahmudi kegatelan.., sehingga anak kecil pun dicabuli olehnya.

    BalasHapus
  3. мαdυмσє вlσg25 Agustus 2015 pukul 11.14

    @LOTRE MP3,
    Hehee, iya mungkin. Dia kegatelan dan main gerayang seenaknya pada anak kecil.

    BalasHapus
  4. Mampus daah, baru megang-megang aja dihukum 15 tahun penjara, haaahaaahaaaah.
    Belagu tuh orang, udah.
    8-)

    BalasHapus
  5. Putra Anak Kerinci25 Agustus 2015 pukul 14.47

    perilaku yang tidak boleh di tiru.

    BalasHapus
  6. мαdυмσє вlσg25 Agustus 2015 pukul 15.47

    @Imanuel Radot,
    Hahahaa, ya begitulah pasalnya. Tapi apa benar-benar pasal tersebut akan diberlakukan untuk menjerat si pelaku?

    BalasHapus
  7. мαdυмσє вlσg25 Agustus 2015 pukul 15.48

    @Putra Anak Kerinci,
    Hehee, iya gan. Perilaku buruk seperti itu memang jangan ditiru, bisa kena pukul orang dan palu pak hakim.

    BalasHapus
  8. harus dihukum hudud

    BalasHapus
  9. мαdυмσє вlσg25 Agustus 2015 pukul 18.34

    @HambA Allah,
    Apa itu hukuman hudud gan? Saya tidak tau arti dari hudud.

    BalasHapus
  10. .wadow.. Kiamat udah dekat ya..? Orangnya pada kesurupan semua.

    BalasHapus
  11. мαdυмσє вlσg26 Agustus 2015 pukul 07.18

    @иgaL11,
    Hahahaa, iya itu gan. Banyak orang yang kesurupan nafsu berlebihan di jaman yang sudah tua ni.

    BalasHapus